Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu tersangka, yaitu Petrus Roy Bernardo (36).
"Tersangka kami gerebek di rumahnya bersama Jatanras Polda Jatim di wilayah Palem Regency, Pogot, Kenjeran," ungkap Kapolres Gresik AKPB Wahyu S Bintoro di halaman Mapolres Gresik, Senin (20/8/2018).
Wahyu menambahkan, petugas juga mengamankan satu lembar resep racikan miras dan bahan-bahan untuk meracik miras oplosan, termasuk alat peracik dan alkohol meter.
Di antaranya 1 liter essence yang sebagai perasa, 1 liter aspartan sebagai pemanis sintetis, 1 stabiliser, 1 kotak citric acid yang biasa dipakai untuk penjernih pakaian, natrium benzoat untuk pengawet makanan, 1 kotak air mineral dan 2 jerigen berukuran 5 liter.
"Barang-barang tersebut kami amankan ketika penggerebekan pada Senin (20/8) pada pukul 00.45," lanjut Wahyu.
Menurut Wahyu, tersangka sendiri adalah seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Sidoarjo dan Lapas Madiun akibat terjerat kasus narkoba. Sebelumnya juga disebutkan jika tersangka merupakan mantan atlet nasional.
"Tersangka pernah mendekam di Lapas Sidoarjo selama lima tahun dan lapas Madiun selama 2,5 tahun," kata Wahyu.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keahlian untuk meracik miras oplosan saat mendekam di penjara.
Selain bahan dan alat meracik miras oplosan, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah mobil Daihatsu Xenia Nopol L 1859 TH dan 2 buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dengan acaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta pasal 204 KUHP dengan acaman pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini