Penyerahan remisi itu dilakukan di Lapas Klas I Surabaya Porong. Kakanwil didampingi Kadiv Pemasyarakatan Anas Saefur Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto. Selain itu dihadiri Forkopimda Jatim dan Sidoarjo dan pejabat UPT Kemenkumham Jatim.
Kakanwil mengungkapkan ada 10.549 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi. Namun dari usulannya, 9.275 warga binaan yang disetujui.
"Sisanya, yaitu 1.274 berkas masih dalam proses verifikasi data di Ditjenpas dan 7.109 lainnya masih proses usulan," kata Susy dalam sambutannya, Kamis (16/8/2018).
Susy menambahkan, waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan. Dan paling sedikit 1 bulan. Khusus kepada warga binaan yang selama ini aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di lapas/rutan mendapat tambahan 1/3 dari remisi yang didapatkan.
"Misalnya ada warga binaan yang mendapat remisi 3 bulan, karena dia aktif mengikuti pramuka, remisinya ditambah 1 bulan," tambah Susy.
Nah, 7 orang warga binaan yang mendapat remisi itu bisa langsung menghirup udara bebas. Sebanyak 4 orang dari pidana umum, 1 orang warga binaan kasus korupsi dan 2 orang warga binaan kasus narkotika.
"Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan, semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan warga binaan mendapatkan sesuai dengan haknya," lanjut Susy.
Usai memberikan sambutan, Kakanwil bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan SK remisi kepada empat warga binaan di Lapas Porong. Mereka adalah Abas Supriyanto (remisi 5 bulan), Farizal Kurniawan (1 bulan), Budiantoni Panjaitan (3 bulan dan langsung bebas) dan Narapidana teroris Hisyam (Umar Patek) yang dapat remisi 2 bulan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini