Bayi Tewas di Jok Motor, Si Ibu Segera Susul Kekasih ke Tahanan

Bayi Tewas di Jok Motor, Si Ibu Segera Susul Kekasih ke Tahanan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 13:53 WIB
Dimas memperagakan saat dia memasukkan bayinya ke jok motor (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Sampai saat ini Cicik (21) yang menggugurkan kandungannya masih dirawat di rumah sakit. Jika kondisinya membaik, mahasiswi ini bakal menyusul kekasihnya, Dimas, ke tahanan Polres Mojokerto.

"Kalau kesehatannya memungkinkan, (Cicik) kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dihubungi detikcom, Rabu (15/8/2018).

Alasan penahanan tersebut, lanjut Fery, sudah memenuhi syarat objektif. Seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yakni pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih bisa ditahan.

Cicik dan Dimas ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya bayi mereka. Pasangan muda-mudi yang belum menikah ini dikenakan pasal berlapis, yakni tindak pidana aborsi, penggunakan obat keras berbahaya, dan kekerasan terhadap anak.

Keduanya dijerat dengan Pasal 77 a ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Kendati begitu, menurut Fery, penahanan Cicik juga bakal mempertimbangkan alasan subyektif penyidik. Antara lain menakar potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan serupa.

"Secara obyektif terpenuhi, secara subyektif tergantung pertimbangan penyidik. Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan," terangnya.

Dimas dan Cicik merupakan pasangan kekasih yang baru setahun menjalin hubungan asmara. Namun, keduanya sudah 7 kali melakukan hubungan layaknya suami-istri. Akibatnya, Cicik hamil 8 bulan.

Mereka pun sepakat mengugurkan janin tersebut lantaran takut ketahuan orang tuanya. Dimas membeli obat pengugur kandungan dari bidan berinisial TW, teman sekaligus tetangganya yang kini berdinas di Aceh.

Pada Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00 WIB, Dimas dan Cicik menjalankan niatnya untuk menggugurkan kandungan. Agar tak diketahui orang, pasangan kekasih ini menginap di salah satu vila yang ada di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.


Di vila tersebut, Cicik menenggak 5 butir sekaligus obat penggugur kandungan yang dibeli kekasihnya seharga Rp 500 ribu. Keesokan harinya, Senin (13/8) sekitar pukul 10.00 WIB, bayi di rahim Cicik keluar. Yang tidak mereka duga, bayi itu masih hidup.

Proses pengguguran itu hanya dibantu Dimas yang sehari-hari menjadi satpam pabrik peralatan elektronik rumah tangga di Wringinanom, Gresik. Lantaran tak tega membunuh darah dagingnya, pasangan muda-mudi ini membawa bayi yang masih lengkap dengan ari-arinya itu ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar, Mojokerto. Waktu tempuh puskesmas ini sekitar 20 menit dari vila.

Agar tak ada orang yang tahu, mereka memasukkan bayi tersebut ke dalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna merah nopol W 3192 AT. Bayi tak berdosa itu hanya dibungkus dengan 2 buah kaus.

Menggunakan motor yang sama, Dimas membonceng Cicik menuju ke Puskesmas Gayaman. Sampai di puskesmas, bayi mereka dalam kondisi kritis akibat terlalu lama di dalam jok motor. Bayi prematur itu akhirnya meninggal saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Dimas kini mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Sementara kekasihnya masih dirawat di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.