"Selama Januari hingga Juli 2018, tercatat 41 pengajuan pernikahan usia dini, 32 ajuan sudah diputuskan mendapat dispensasi menikah," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, Chafidz Syafiuddin, Rabu (15/8/2018).
Sejumlah alasan menjadi pertimbangan PA mengabulkan atau memberikan dispensasi nikah kepada pasangan di bawah usia. Selain alasan moralitas, aturan perundang-undangan memberi peluang pada pernikahan usia dini.
"Tingginya pengajuan pernikahan tergolong usia dini disebabkan beberapa faktor. Seperti takut berbuat zina hingga takut hamil di luar nikah, ada juga karena dorongan orangtua. Hal itu menjadi pertimbangan kami mengabulkan," terang Chafidz.
Selain itu, pernikahan usia anak masih diperbolehkan sebagaimana ketentuan di pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, yang mengatur tentang usia minimal masyarakat bisa melakukan pernikahan.
"Untuk laki-laki batas usia minimal bisa melakukan pernikahan adalah 19 tahun, sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun," tandasnya.
Chafidz mempertegas, 41 pengajuan pernikahan usia anak di atas merupakan hasil laporan permohonan warga di wilayah kewenangan PA Pasuruan, yakni 4 Kecamatan di Kota Pasuruan dan 13 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini