500 Bacaleg itu antara lain dari PKB 50, Partai Gerindra 41, PDIP 49, Partai Golkar 50, NasDem 49, Berkarya 13, PKS 39, Perindo 17, PPP 47, PSI 10, PAN 41, Hanura 34, Demokrat 46, PBB 11 dan PKPI 3.
"Hasil verifikasi maupu penelitian kami 500 Bacaleg ini sudah klir. Sudah kami tuangkan di berita acara hasil penelitian," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif kepada detikcom di kantornya, Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Senin (13/8/2018).
Ratusan bacaleg yang disusun dalam Daftar Calon Sementara (DCS), lanjut Arif, telah diumumkan melalui media maupun situs resmi KPU Kabupaten Mojokerto. Melalui pengumuman itu, pihaknya meminta masyarakat agar mencermati para Bacaleg tersebut.
"KPU membuka tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018. Masyarakat silakan mencermati DCS yang kami umumkan. Meliputi catatan perjalan hidup bacaleg, syarat-syarat administrasi pendaftaran, barangkali ada dokumen yang tidak sah," ujarnya.
Arif menjamin identitas masyarakat yang mengadu ke KPU akan dirahasiakan. Namun, untuk menyampaikan masukan, warga Mojokerto wajib datang ke kantor KPU.
"Masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan ke KPU tanggal 22-28 Agustus 2018. Masukan itu akan kami tindak lanjuti dengan klarifikasi ke parpol," terangnya.
Laporan dari masyarakat, kata Arif, dipastikan masih bisa menggugurkan pencalonan bacaleg yang kini masuk susunan DCS. Syaratnya jika Bacaleg terbukti menggunakan dokumen syarat calon yang tidak sah atau ternyata mantan narapidana korupsi, narkoba dan pencabulan anak.
"Selain itu KPU juga bisa melakukan pencoretan bacaleg jika meninggal dunia, bacaleg mundur berdampak terhadap berkurangnya kuota 30 persen perempuan di dapil tersebut, ada pencalonan ganda, putusan pengadilan inkrah sehingga bacaleg berstatus terpidana," jelasnya.
Pengumuman bacaleg yang dicoret, tambah Arif, akan diumumkan 1-3 September 2018. "Parpol diberi kesempatan mengganti bacaleg 4-10 September 2018. Setelah itu kami klarifikasi lagi," tandasnya. (fat/fat)











































