Kades di Mojokerto Ditahan, Sekdes Sembunyikan Bukti Korupsi

Kades di Mojokerto Ditahan, Sekdes Sembunyikan Bukti Korupsi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 11 Agu 2018 13:09 WIB
Barang Bukti Korupsi Kades disembunyikan/Foto: Istimewa
Mojokerto - Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungmaling, Kecamatan Sooko M Zainul Muklas, nekat menghalangi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Dia menyembunyikan sejumlah dokumen bukti Kades Kedungmaling, Kukuh Suwoko.

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Agus Hariono mengatakan, Kukuh dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto karena korupsi keuangan Desa Kedungmaling tahun anggaran (TA) 2016. Usai menahan tersangka, penyidik pun melakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti perkara tersebut.

Namun, penggeledahan di kantor Desa Kedungmaling tak berjalan mulus. Ruang kerja kades sudah dikosongkan. Bahkan, di kantor desa itu tak ada lagi ruang kerja sekdes. Berkas berupa buku APBDes 2016 dan dokumen penggunaan kas desa tak ditemukan.

"Kami geledah di sana (kantor Desa Kedungmaling) tak kami temukan. Ternyata dokumen itu sengaja disembunyikan," kata Agus saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/8/2018).

Tak mau kalah dengan kecerdikan Kades dan Sekdes Kedungmaling, penyidik Kejari Mojokerto menelusuri jejak dokumen tersebut. Pasalnya, selain membuktikan korupsi yang dilakukan Kades Kedungmaling, dengan dokumen tersebut berpotensi mengembang ke tersangka lain.


Kasubsi Penyidikan Kejari Mojokerto Khrisna Lintang Satrio Nugroho menjelaskan, bukti tertulis korupsi Kades Kedungmaling akhirnya ditemukan di 3 tempat berbeda. Yakni di rumah Sekdes Zainul Muklas dan 2 rumah tetangga dekat Sekdes di Desa Kedungmaling.

Dari ketiga tempat tersebut, lanjut Khrisna, pihaknya menyita 4 karung dokumen. Pasalnya, dokumen yang diburu sudah dicampur dengan berkas-berkas keuangan Desa Kedungmaling sejak tahun 2006.

"Mereka belajar dari kasus-kasus korupsi kades sebelumnya yang kami tangani, kami selalu ada penggeledahan. Sehingga mereka sudah melakukan antisipasi untuk menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut Khrisna, sengaja disembunyikan oleh Sekdes Kedungmaling. Pihaknya menduga ada keterlibatan Sekdes dalam kasus korupsi yang menjerat Kades Kukuh. Sehingga Sekdes berupaya menyembunyikannya.

"Dokumen-dokumen itu setelah kami pilah, kami temukan buku APBDes tahun 2016 yang asli dan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) penggunaan anggaran tahun 2016," terangnya.


Temuan LPJ keuangan Desa Kedungmaling tahun 2016, mengejutkan penyidik Kejari Mojokerto. Betapa tidak, LPJ tahun yang sama sudah pernah diserahkan oleh Kades Kedungmaling sebelum ditahan. Diduga LPJ yang baru ditemukan merupakan dokumen asli.

"Mungkin kerugian negara bisa lebih besar dari temuan inspektorat. Saat ini masih kami bandingkan kedua LPJ tersebut," tegasnya.

Oleh sebab itu, tambah Khrisna, pihaknya akan memanggil Sekdes Kedungmaling untuk dimintai keterangan. "Rencana Senin atau Selasa pekan depan kami panggil, kalau tak mau datang akan kami jemput paksa," tandasnya.

Kades Kedungmaling, Sooko, Mojokerto Kukuh Suwoko (49), harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka kedapatan membuat 7 proyek fiktif di desa yang diimpin. Akibatnya, keuangan desa tekor Rp 223,3 juta. Tersangka ditahan sejak Senin (30/7). (fat/fat)
Berita Terkait