Ditanya Jadi Jurkam Saat Pilpres 2019, Ini Reaksi Risma

Ditanya Jadi Jurkam Saat Pilpres 2019, Ini Reaksi Risma

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 09 Agu 2018 18:36 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - Wali Kota Tri Rismaharini mengaku belum memikirkan pengajuan cuti sebagai juru kampanye di Pilpres 2019. Hal ini karena nama Wali Kota Surabaya sering ditunjuk sebagai jurkam. Apalagi, kemendagri memperbolehkan kepala daerah menjadi jurkam.

"Emboh, urong mikir (tidak tahu, belum berpikir)," kata Risma di sela membantu mengepak dan mengawasi bantuan gempa Lombok di lobi Balai Kota Surabaya, Kamis (9/8/2018).

Alasan enggan memikirkan urusan Pilpres 2019 sebagai jurkam atau tidak, karena hingga kini Risma mengaku belum ada penunjukan jurkam oleh partai pengusungnya.

"Gak tak pikir sek. Wong yo urong ditunjuk. Onok onok ae tekonmu (Belum saya pikir. Belum ada penunjukan. Ada ada saja tanyamu)," tambah kader PDIP ini.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pasal 281 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah. Menurutnya, dalam UU itu, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (8/8).

Selain itu, Bahtiar menjelaskan aturan kampanye pemilu bagi kepala daerah juga diatur dalam PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wapres, serta cuti dalam kampanye pemilu. Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018.

"Pasal 36 ayat (1) menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum," ujarnya.



Tonton juga 'Momen Megawati Nyekar di Makam Bung Karno':

[Gambas:Video 20detik] (ze/fat)

Berita Terkait