Pasalnya, usai melakukan pemanggilan beberapa saksi, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terlihat menutup rapat hasil pemeriksaannya.
"Kami masih dalami itu kasus Bantuan Keuangan Siswa Miskin (BKSM), memutuskan masalah itu kan tidak gampang," tutur Kajati Jatim Sunarta kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejari, Jalan MT. Haryono, Kamis (9/8/2018).
Sunarta menegaskan dirinya belum bisa memastikan lanjut atau tidaknya penyelidikan kasus ini. Tergantung pada penemuan bukti yang dikumpulkan. "Kalau nggak ada bukti pendukungnya atau bukti pendukungnya mengarah pada bukan tindak pidana, kenapa dipaksa," terang dia.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Hilma Azazi mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dari sejumlah saksi. Hingga kini, timnya masih terus menangani kasus ini meski terlihat mandek.
"Bukan mandek, kami masih terus melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya seperti apa masih belum tahu," papar dia.
Menurutnya, saat ini tim tengah berkonsentrasi menuntaskan kasus ini. "Nanti kalau sudah ketemu hasilnya akan kami umumkan semoga dalam waktu dekat," tukas dia.
Kejari Ponorogo telah memanggil 11 saksi terkait dugaan dana Bansos yang mengalir ke siswa melalui program Bantuan Keuangan Siswa Miskin (BKSM). Ke 11 saksi tersebut terdiri dari 1 orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), 1 orang Dinas Pendidikan (Dispendik), 2 orang Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), 2 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP, 1 Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) dan 4 mantan Kepsek.
Pemanggilan ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BKSM kepada para siswa yang dilakukan oleh para Kepsek. Namun hasil temuan beberapa saksi, para kepsek yang berada di tingkat paling bawah kurang mengetahui bagaimana alur proses pencairannya.
"Tim kami masih mengkaji terus sampai sejauh mana, sepertinya adanya ketidaktahuan di level sekolah," tandas dia.
Beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Sapto Legowo melakukan pemanggilan ini untuk mencari penggunaan dana Bansos tahun 2016-2017 dari dana sebesar Rp 13 M yang hanya terserap Rp 9 M dan tidak terserap sejumlah Rp 5 M dikembalikan ke negara.
"Selain itu dicurigai dugaan dan Bansos dijadikan sebagai dana Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM)," terang dia.
Pemanggilan ini, lanjut Sapto, memeriksa alur penganggaran seperti apa, tepatkah atau tidak. "Kami pun baru menyimpulkan setelah pemeriksaan selanjutnya," imbuh dia. (fat/fat)