Akibatnya, sebanyak 120 pengusaha yang mengajukan izin, hingga kini tak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muchtar mengatakan, penerapan OSS menyusul diberlakukan PP No 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tanggal 21 Juni 2018.
Dengan sistem perizinan berusaha online ini, para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Mojokerto tak perlu datang ke kantor DPMPTSP untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Baik SIUP maupun TDP kini diganti dengan NIB yang bisa didapatkan dengan mendaftar secara online di OSS.
"Berdasarkan PP No 24 tahun 2018, izin untuk berusaha terdiri dari tiga tahap, pertama NIB, ke dua izin usaha dan izin operasional atau komersial," kata Muchtar kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (9/8/2018).
Untuk melayani permohonan NIB, lanjut Muchtar, Pemkab Mojokerto telah mendapatkan hak akses terhadap sistem OSS dari Kemenko Bidang Perekonomian sejak Jumat (3/8). Sayangnya, sampai hari ini sistem perizinan online itu tak kunjung bisa diakses. Sehingga pihaknya tak bisa melayani pengurusan NIB bagi para pengusaha.
"Kemarin (8/8) kami buka sistem OSS, sudah ada 120 pemohon NIB. Saat kami buka lebih jauh, sistem tersebut belum bisa diakses. Sehingga kami belum tahu pemohonnya siapa saja dan di mana saja," ungkapnya.
Sistem OSS yang masih bermasalah tentunya menghambat masuknya investasi di Kabupaten Mojokerto. Tanpa NIB, para pengusaha otomatis tak akan bisa mengurus izin berikutnya, yakni izin usaha dan izin operasional.
Sebagai solusi sementara, kata Muchtar, pihaknya terpaksa tetap melayani penerbitan SIUP dan TDP. "Diberlakukannya PP No 24 tahun 2018 penerbitan SIUP dan TDP semestinya sudah tidak ada lagi. Karena fungsi OSS belum maksimal, kami tetap melayani pemohon SIUP dan TDP supaya tak terjadi kegaduhan di masyarakat. Harapan kami sistem ini segera berfungsi dengan sempurna," terangnya.
Kendati begitu, tambah Muchtar, SIUP dan TDP yang diterbitkan sejak diberlakukannya PP No 24 tahun 2018 tak akan berlaku jika sistem OSS sudah bisa diakses. Menurut dia, para pengusaha tetap wajib mendapatkan NIB sebelum mengurus izin usaha dan izin operasional. Dengan begitu, para investor harus bekerja dua kali untuk mengurus izin berusaha.
"Pada saat sistem sudah berjalan, maka pengusaha harus daftar ulang untuk mendapatkan NIB, SIUP dan TDP otomatis tidak berlaku," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini