Plt Ketua KPU Ponorogo Muhammad Syaifullah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, 15 bacaleg ini dicoret setelah melalui rapat pleno.
"Dicoret itu karena tidak memenuhi syarat," tutur Syaifullah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).
15 Bacaleg yang dicoret terdiri dari 2 orang partai Golkar, 1 orang dari partai Garuda, 1 orang dari partai Berkarya, 1 orang dari partai PPP, 3 orang dari partai PSI, 1 orang dari Hanura dan 6 orang berasal dari PBB.
"Mereka tidak memenuhi syarat administrasi sampai batas akhir tanggal 31 Juli kemarin juga tidak dilengkapi, akhirnya kami coret," tandas dia.
Namun, Syaifullah enggan menyebut masing-masing nama tersebut. Ia hanya menyebut asal partai saja.
Dia mengatakan, bacaleg-bacaleg ini masuk kategori tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi syarat administrasi. Salah satunya, ijazah tidak dilegalisir, tidak melampirkan SKCK dan keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Bahkan ada pula bacaleg yang tidak melampirkan ijazah, surat keterangan sehat dan SKCK.
Dengan dicoretnya 15 bacaleg ini, maka jumlah bacaleg yang memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 438 bacaleg.
Ditanya terkait pencoretan bacaleg apakah berpengaruh dengan verifikasi batas minimal 30% harus wanita, pihaknya mengaku secara keseluruhan bacaleg wanita mencapai 42,9%.
"Selama masa perbaikan kemarin, ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat langsung diganti oleh parpol," terang dia.
Usai menetapkan bacaleg, proses yang sedang dilakukan KPU yakni penyusunan DCS melalui data hasil verifikasi. Susunan DCS ini, jelas Syaifulloh, tetap berdasarkan nomor urut bacaleg parpol.
Tonton juga 'Bakal Caleg di Aceh Diuji Kemampuan Baca Alquran':












































