"Kami temukan narkotika dan obat-obatan, berikut peralatan menggunakan sabu milik salah satu WB (warga binaan)," kata Kalapas Lowokwaru Farid Junaedi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/8/2018).
Kalapas menjelaskan warga binaan tersebut berinisial AS asal Dampit, Kabupaten Malang. Warga binaan itu menghuni kamar 11 blok 10, merupakan blok para napi kasus narkotika.
Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan sabu seberat 3 gram, daun ganja kering, 33 butir pil warna biru, alat hisap sabu serta ponsel.
"Ada ponsel, 33 butir pil, alat hisap, sabu ditemukan di kamar AS. Dia merupakan warga binaan kasus narkotika dengan hukuman 7 tahun, sudah menjalani sekitar 3 tahunan," beber Farid.
Untuk penanganan lebih lanjut, Lapas Lowokwaru menyerahkan AS bersama barang bukti narkotika ke Polres Malang Kota. Sementara AS belum mengakui detil asal muasal narkotika yang didapatkan.
"Dugaan sudah lama, bukan dikonsumsi sendiri. Ikut ditawarkan kepada warga binaan lain. Dari mana asalnya, kami masih selidiki. Untuk penanganan kasusnya kami limpahkan ke polisi," terang Farid.
Dalam penyelidikan awal, petugas juga mengungkap keterlibatan napi lain. Kini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kota. "Pengembangan ada dua orang yang terlibat, sudah kami limpahkan ke polisi," papar Farid.
Farid menjelaskan, blok dihuni AS merupakan tempat khusus bagi warga binaan kasus narkotika. Hingga kini, belum diketahui bagaimana narkotika bisa menembus pengawasan cukup ketat yang diberlakukan.
"Kami sudan cukup ketat dalam pengawasan. Pemeriksaan rutin juga dilakukan untuk semua warga binaan," tegasnya.
Farid juga mengungkapkan, bahwa Lapas Lowokwaru dalam kondisi overload. Daya tampung normal sebanyak 1.000 orang, kini ditempati sampai 2.850 warga binaan.
"Kemarin kita pindahkan 25 warga binaan ke Madiun. Karena kapasitas kami overload sampai 2.850 orang saat ini," ujarnya
Tonton juga video: '1,9 Kg Ganja di Jakarta Diamankan, Diduga Dikendalikan Napi'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini