Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra mengatakan pengungkapan ini berawal dari pengintaian terhadap Asep dan Eka. Mereka membawa sabu seberat 800 gram dari Kepulauan Riau hingga ke Surabaya dengan mengunakan jalur darat.
"Barang ini awalnya diseberangkan dari Malaysia ke Kepulauan Riau. Kemudian dari Kepulauan Riau dibawah oleh kedua pelaku hingga ke Surabaya lewat jalur darat," kata Wisnu kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Kedua tersangka, kata Wisnu, langsung melakukan serah terima sabu dengan Ismono Sujatmiko di kawasan Dukuh Pakis Timur.
"Setibanya mereka surabaya mereka melakukan serah terima sabu seberat 244,93 gram. Kemudian kami lakukan penangkapan," ujar wisnu.
Setelah ketiga pelaku diamankan, petugas terus melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata ketiga pengedar ini merupakan jaringan lapas.
"Kedua tersangka dari kepulauan Riau dikendalikan dari lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Sedangkan untuk penerimanya di Surabaya dikendalikan dari Lapas Porong," ungkap Wisnu.
"Jadi ini ada dua jaringan lapas yang bertemu yang berhasil kami gagalkan untuk peredaran gelap narkotika," tandas Wisnu.
Tonton juga '5 Tempat Hiburan Malam Terdeteksi Narkoba:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini