"Ini barang sitaan. Statusnya bukan barang yang bebas. Kita akan sangat tergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses cepat sehingga barang itu bisa sah untuk dilakukan proses pelelangan," kata Sri Mulyani usai meninjau penyegelaan 3 kontainer miras asal Singapura di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Kamis (2/8/2018).
Sri Mulyani mengatakan ia mendengar bahwa pihak kejaksaan dan pengadilan setuju untuk dilakukan pelelangan terhadap miras sitaan asal Singapura ini. Namun untuk bisa mengikuti lelang tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara.
"Tadi saya mendengar pihak kejaksaan dan pengadilan setuju. Nanti saya minta kepada Direktorat Bea dan Cukai, pak kanwil untuk memfollow up hal tersebut. Tentu saja yang boleh berpartisipasi adalah para penguasaha yang memiliki ijin NPPKC. Sehingga dia yang membayar biaya masuk, termasuk PNN, PPH pasal 22 dan cukainya. Itu yang bisa masuk untuk penghasilan negara," kata Sri Mulyani.
Dari penggagalan penyelundupan tiga kontainer yang berisi 50.664 botol miras asal Singapura itu, negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar yang terdiri dari Bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh pasal 22 Rp 5,1 miliar, dan Cukai 5,4 miliar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini