Dari 608 Bacaleg DPRD Kabupaten Pasuruan, 4 Orang Mantan Napi

Dari 608 Bacaleg DPRD Kabupaten Pasuruan, 4 Orang Mantan Napi

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 16:34 WIB
Foto: Muhajir Arifin/File
Pasuruan - Dari 608 Bacaleg 2019 di Kabupaten Pasuruan, 4 di antaranya terdeteksi mantan napi. Mereka berasal dari PKB, Golkar dan PAN.

"Ada 4 bacaleg yang tercatat pernah tersandung kasus kriminal. 2 Dari PKB, Golkar 1 dan dari PAN 1 bacaleg," kata Komisioner Bidang Tehnis KPU Kabupaten Pasuruan, Azmi Abbas Jazuli, Kamis (2/8/2018).

Para bacaleg mantan napi tersebut terjerat sejumlah kasus. Antara lain pemalsuan surat, penganiayaan, kasus keterangan palsu hingga penggelapan.

"Meskipun begitu kempat-empatnya sudah memenuhi syarat dalam masa tahapan berbaikan berkas syarat calon," ungkap Azmi.

Azmi melanjutkan sebanyak 16 parpol sudah menyerahkan berkas perbaikan syarat bacaleg ke KPU Kabupaten Pasuruan, pada 31 Juli.

Dalam perbaikan tersebut, menurut Azmi, terdapat perubahan nama-nama bacaleg yang diajukan parpol karena belum memenuhi syarat (BMS).

"Semua berkas hasil perbaikan syarat calon yang dikembalikan parpol akan diverifikasi untuk menentukan seorang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS). Proses verifikasi terhitung sejak tanggal 1-7 Agustus nanti," pungkas Azmi.

Jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Pasuruan sebanyak 608 orang. Mereka akan bertarung merebut 50 kursi pada Pileg 2019. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.