Pengelolaan Dana Hibah KONI Malang Dicabut, Tiru Surabaya?

Pengelolaan Dana Hibah KONI Malang Dicabut, Tiru Surabaya?

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 18:39 WIB
Pengelolaan Dana Hibah KONI Malang Dicabut, Tiru Surabaya?
Foto: Istimewa
Malang - Pengelolaan dana hibah oleh KONI Kabupaten Malang tengah dikaji. Ada rencana pemanfaatan dana hibah dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) meniru Kota Surabaya. KONI hanya menjadi pengawas bagi cabang olahraga dalam mendulang prestasi.

"Kami sudah melakukan studi banding, baik tingkat pusat (kemenpora) maupun daerah, seperti akan mereplikasi dari Surabaya. Di mana sudah menjalankan aturan baru soal pengelolaan dana hibah yang dulunya maksimal dijalankan KONI, sudah beralih ke Dispora," beber Kepala Dispora Kabupaten Malang Choirul Fathoni pada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Dia mengatakan, hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, KONI Kabupaten Malang menerima hibah sebesar Rp 9,8 miliar dari Pemkab Malang. "Tahun ini dana hibah diterima sebesar Rp 9,8 miliar hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada terdengar ada sesuatu dengan sebagian penggunaan dana hibah tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Fathoni.

Fathoni mengaku, produk hukum untuk pemanfaatan dana hibah olahraga di Kabupaten Malang tengah dalam proses. Jika final, maka KONI hanya menjadi organisasi yang tak memiliki kewenangan mengelola anggaran atau dana hibah.

"Jika benar berjalan dengan terbitnya perbup, KONI tidak akan semenarik sekarang. Banyak gula-gula hingga semut berdatangan. Selama ini, KONI cenderung seperti bagi-bagi duit kepada cabor. Yang mana, belakangan penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nantinya, kucuran dana kepada cabor perlu kriteria seperti prestasi dan keseriusan, diuji dahulu, dipresentasikan agar pemberian dana benar-benar terukur," terangnya.

Ke depan, lanjut Fathoni, pemanfaatan dana hibah akan lebih terarah dan terukur mengacu kepada kebutuhan masing-masing cabang olahraga (cabor). "Nanti akan lebih terukur berbasis pada prestasi dan kebutuhan cabor. Perencanaan serta target wajib disampaikan sebelum pengajuan anggaran disetujui," ucap Fathoni.

Carut marut terjadi di KONI Kabupaten Malang, mulai rangkap jabatan unsur pimpinan hingga penggunaan anggaran tanpa disertai pertanggung jawaban.

Dalam Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) tahun 2017 dengan nilai dana hibah sebesar Rp 9,8 miliar, dipergunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan organisasi.

Di antaranya, organisasi dan kesekretariatan KONI Kabupaten Malang sebesar Rp 1.225.000.000, kegiatan peningkatan sumber daya manusia sebesar Rp 300 juta, pembinaan Rp 5,945.000.000, pemusatan latihan sebesar Rp 1,400.000.000, pengadaan prasarana dan sarana olahraga dengan total Rp 750.000.000, di antaranya untuk peralatan olahraga senilai Rp 500 juta.

KONI Kabupaten Malang hingga belum memberikan tanggapan soal keganjilan dalam penggunaan dana hibah sejak tahun 2017. Ketua Umum KONI Kabupaten Malang Asyari tak merespon saat ditanya soal pengadaan peralatan olahraga di tahun 2017 tersebut. (fat/fat)
Berita Terkait