"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (31/7/2018).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, yang menjerat Royce dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan sengaja.
Vonis ringan yang diberikan hakim karena terdakwa mengaku bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu korban sudah memaafkan perbuatan Royce. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal saat mobil pribadi Eri Cahyadi, Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu (14/3/2018) siang. Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya.
Dari hasil olah TKP, ada 11 peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.
Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel moge miliknya di Jalan Ketintang Madya No 111, Surabaya. Tak lama kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Menanggapi vonis ringan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Sedangkan JPU Ali juga menyatakan pikir-pikir. (ze/fat)