Kepala BPN Ngawi Arya Ismana mengatakan, taksiran harga untuk ganti untung tanah milik warga terdampak proyek overpass tol, sudah sesuai dengan hasil survei yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Harga tersebut dianggap sudah final.
Oleh sebab itu, pembebasan lahan milik warga bakal melalui proses konsinyasi. Pihaknya telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi sejak sepekan yang lalu.
"Ini sedang melengkapi berkas. Target kami September selesai," kata Arya kepada detikcom, Selasa (31/7/2018).
Proses konsinyasi ditempuh lantaran tak ada titik temu antara warga pemilik tanah dengan pengembang jalan tol terkait harga tanah. Meski tak sepakat, warga mau tak mau harus menerima pembayaran ganti untung tanahnya dari PN Ngawi.
Jika sampai September 2018 warga tak juga menyerahkan tanahnya, maka PN Ngawi akan melakukan upaya paksa.
"Itu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kalau memang tidak ada tituk temu, segera kita serahkan ke pengadilan," tandasnya.
Dari data yang dihimpun detikcom, terdapat 5 overpass yang sedang dibangun PT Waskita Karya di ruas tol Ngawi-Mantingan. Overpass di Kedungharjo 1 dan 2 terdapat 75 bidang tanah yang belum bebas. Sedangkan di overpass Desa Jenggrik 1 dan 2 ada 74 bidang tanah yang belum bebas. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini