"Sampai saat ini masih kami temukan sekitar 1.000 nelayan rakyat yang masih menggunakan mini trawl," kata Kepala Bidang Kenelayanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasuruan Alamsyah Suprijadi kepada detikcom, Sabtu (28/7/2018).
Para nelayan yang masih menggunakan mini trawl sebagian besar berasal dari Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok.
"Nelayan yang menggunakan mini trawl ada di Desa Wates dan Jarirejo Kecamatan Lekok. Di Kecamatan Nguling, nelayan di Desa Sumur Lecen dan Desa Kedawang masih banyak pakai mini trawl," terangnya.
Meski demikian, Alamsyah menegaskan jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan 6.000 nelayan di seluruh Kabupaten Pasuruan. Sekitar 5000 nelayan sudah menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
"Di Kabupaten Pasuruan ada 6.000 nelayan, masih ada 1.000 yang bandel pakai mini trawl, 5.000 nelayan sudah pakai alat tangkap ramah ikan," tandasnya.
Larangan memakai alat tangkap mini trawl tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini