Komplotan Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, 1 Pelaku Dihadiahi Pelor

Komplotan Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, 1 Pelaku Dihadiahi Pelor

Eko Sudjarwo - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 17:45 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Tiga spesialis pembobol rumah kosong berhasil diamankan. Satu di antara 3 pelaku terpaksa ditembus timah panas, karena melawan saat hendak diamankan.

Informasi yang dihimpun detikcom di Mapolres Lamongan menyebutkan, tiga pelaku itu yakni Misbhakul Munir (33) warga Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Ari Iriyanto (27) dan Fahrul Anam (30) keduanya warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

Dari tiga pelaku, Misbakhul Munir terpaksa ditembus timah panas di kaki kirinya karena melawan petugas saat diamankan.

Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pelaku yang ditembak kakinya Misbakhul Munir ini seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian motor dan pencurian HP.

"Begitu Munir menghirup udara segar, malah mengajak 2 temannya untuk melakukan aksi pencurian, khusus rumah kosong," kata Imara saat gelar perkara di Mapolres Lamongan, Kamis (26/7/2018).

Sang residivis Munir bersama 2 temannya kemudian berkeliling dan mencari sasaran rumah kosong. Saat itu, yang menjadi sasaran adalah rumah korban, Imam Taufiq warga Desa Godog, Kecamatan Laren yang berjarak 5 Km dari rumah Ari dan Fahrul.

"Pelaku masuk rumah dengan cara merusak jendela rumah saat ditinggal jamaah ke masjid, dengan senjata celurit dan sajam lainnya," kata Imara yang menjelaskan pelaku membawa kabur barang berharga dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan HP, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 5 dompet warna coklat, hijau, hitam, ungu dan warna kombinasi biru kuning. Selain itu, ada juga BPKB, kartu kesehatan, buku KL remit, 1 kartu tenaga kerja luar negeri, 2 (dua) buah ATM BRI, 3 lembar KTP. 2 kartu imigrasi, 1 plastik warna merah.

"Hasil pengembangan, para pelaku tidak hanya menyatroni rumah kosong. Namun berkembang ke pencurian pompa disel yang ada di sawah milik para petani," jelas Imara.

Para tersangka, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku melakukan aksinya di banyak tempat," tandasnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.