Pemilik Nisan Raksasa akan Dipidana Jika Nekat Buat Patung Lagi

Pemilik Nisan Raksasa akan Dipidana Jika Nekat Buat Patung Lagi

M Rofiq - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 16:23 WIB
Nur Bintaos juga hadir menyaksikan nisan raksasanya dibongkar. (Foto: M Rofiq)
Probolinggo - Sempat tertunda dua pekan, pembongkaran nisan raksasa milik Slamet atau Nur Bintaos di Dusun Ganting, Desa Ganting Wetan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akhirnya dilaksanakan.

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem juga memberikan peringatan terhadap Nur Bintaos selaku pemilik nisan raksasa agar tidak membangun patung atau bangunan yang kontroversial lagi.

"Kita akan ambil langkah tindakan pidana jika ia (Slamet atau Nur Bintaos) membuat bangunan raksasa lagi nantinya," tegas Nadda Lubis, Ketua Tim Bakorpakem sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, kepada detikcom, Kamis (26/07/2018).


Sebelumnya Nur Bintaos juga diketahui pernah membuat patung Dewi Sri raksasa. Sama halnya dengan nisan raksasa miliknya, patung ini juga dirobohkan lantaran dianggap tak sesuai syariat agama Islam.

Ia pun mengaku sudah pasrah dengan keputusan dari Bakorpakem terkait nisan yang dianggapnya sebagai karya seni tersebut.

Pemilik Nisan Raksasa akan Dipidana Jika Nekat Buat Patung LagiWarga menyaksikan pembongkaran nisan raksasa. (Foto: M Rofiq)

"Tak apalah biar dibongkar, saya pasrah dan rela. Yang penting masyarakat Probolinggo, rukun, tertib, dan aman," ujarnya.

Bahkan Bintaos mengaku kapok membuat patung serupa di kemudian hari karena kerap mendapatkan tentangan. "Sudahlah, saya tidak akan membuat karya seni atau semacamnya lagi. Sudah 2 kali ini patung saya selalu menjadi polemik dan dirobohkan Bakorpakem," kata Bintaos beberapa waktu lalu.


Hanya butuh waktu satu jam untuk merobohkan nisan setinggi 15 meter dan lebar 5 meter tersebut. Pembongkaran dilakukan dengan satu ekskavator dan dua truk milik Pemkab Probolinggo.

Pasca dirobohkan, puing-puing material nisan yang berserakan juga langsung diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup setempat menggunakan dua truk.

Dari pengamatan detikcom, warga sekitar juga tampak mengerumuni lokasi didirikannya nisan raksasa milik Bintaos. (lll/lll)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.