Penindakan ini didasarkan atas temuan di lapangan dan laporan warga.
"Penertiban RHU selain dari bantuan penertiban (bantib) dinas terkait juga dari temuan di lapangan saat patroli serta laporan warga yang kami tindak lanjuti dengan memeriksa kelengkapan dokumen," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi, Rabu (25/7/2018).
Tindakan tegas berupa peringatan hingga penutupan RHU, lanjut Bagus, dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan di-backup oleh Polrestabes Surabaya serta Gartap III Surabaya.
Bagus mengungkapkan, sejumlah pelanggaran yang banyak ditemukan saat menertibkan RHU di antaranya tindakan asusila serta penjualan minuman keras tanpa ada izin.
"Ada izinnya tapi tetap kita tertibkan, karena terjadi pelanggaran dalam operasionalnya seperti pijat tradisional yang dalam praktiknya melakukan asusila. Ada pula rumah musik izin lengkap tetapi menyediakan minuman keras yang tak berizin," terangnya.
Sementara itu, jenis RHU yang paling banyak ditertibkan di antaranya salon, restoran dan karaoke dengan sanksi beragam, mulai sanksi pidana, teguran hingga penyegelan.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik RHU untuk patuh dan melengkapi perizinan. "Pelanggaran fatal ada 5 objek serta mendorong semua hiburan yang punya banyak unsur dari salon, resto, karaoke kami mendorong supaya tertib izin karena di satu usaha bisa lebih satu izin," tambahnya. (ze/lll)











































