Ketua KPUD Sidoarjo M. Zaenal Arifin mengaku pihaknya mengaku setelah melakukan verifikasi, ada tiga bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada satu orang bacaleg yang mendaftarkan melalui dua parpol. Satu orang tersebut mendaftarkan di PDI Perjuangan dan PPP," kata Zaenal kepada wartawan di kantor KPU Sidoarjo, Rabu (25/7/2018).
Zaenal mengimbau bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat secepatnya diperbaik. KPU menarget persyaratan dipenuhi hingga 31 Juli 2018. Dan bacaleg yang mendaftar dualisme parpol juga memenuhi persyaratan.
"Yang mendaftarkan di dua parpol segera memperbarui persyaratan dan memilih salah satu parpol hingga tanggal 31 Juli 2018," tambahnya.
Terkait ada bacaleg yang melapor ke Panwaslu, jelas dia, pihaknya menunggu perkembangan dan menyiapkan berkas-berkasnya. Selain itu pihak KPU Sidoarjo juga sudah mematangkan, diskusi, pada saat berkas-berkas tersebut akan diperiksa panwas.
"Kami KPU Sidoarjo sudah menyiapkan bekas-berkas bila pihak panwaslu akan memeriksanya. Tidak ada kewajiban KPU mengumunkan hasil verifikasi, KPU hanya berkewajiban menyampaikan hasil verifikasi kepada partai melalui penghubung. Kemudian penghubunglah nanti yang akan menyampaikan ke partainya," terangnya.
Sementara M. Supriyadi, satu dari bacaleg yang mendaftarkan melalui dua partai mengaku dirinya mulai hari ini sudah resmi mendaftarkan diri sebagai bacaleg melalui partai PPP.
"Kami dari PDIP sudah mengundurkan diri dan resmi mendaftarkan diri melalui PPP," jelas Supriyadi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini