4 Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan KPU karena ini

4 Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan KPU karena ini

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 15:10 WIB
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - KPU Jawa Timur hingga kini belum menetapkan 4 bupati/wali kota terpilih dari 18 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak. Apa alasannya?

"Jadi dari 18 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada di Jawa Timur, ada 4 kabupaten/kota yang menurut buku registrasi MK itu ada gugatan," ujar Komisioner KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan di kantornya Jalan Tenggilis, Rabu (25/7/2018).

Dari 4 kabupaten/kota tersebut, Anam mengaku ada 5 paslon yang mengajukan gugatan. Yakni, di Kabupaten Bangkalan ada dua paslon yang mengajukan perselisihan hasil penghitungan.

"Di Bangkalan ada dua paslon yang mengajukan perselisihan hasil penghitungan suara. Yaitu paslon Farid Al Fauzi-Sudarmawan dan H. Imam Buchori-H.Mondir," ungkapnya.

Sementara di Sampang, paslon keberatan dengan hasil penghitungan suara. Selain Sampang, Kota Madiun dan Kabupaten Pamekasan, juga turut melakukan gugatan ke MK.


"Di Sampang, ini diajukan paslon Hermanto Subaidi-Suparto hanya satu yang mengajukan. Lalu Kota Madiun yang mengajukan Harryadin Mahardika-Arief Rahman. Kalau di Pamekasan KH Kholilurrahman-Fathorrahman," tambahnya.

Untuk materi gugatan paslon, jelas Anam, kebanyakan perselisihan hasil suara. Para paslon ini memiliki beberapa bukti, seperti money politic hingga perbedaan rekap suara dari internal paslon dan KPU setempat.

"Materi gugatannya tentu terkait perselisihan hasil suara. Jadi ada yang menyatakan terkait money politic, perbedaan rekap yang dilakukan internal mereka dengan yang dilakukan KPU dan sebagainya. Jadi lebih banyak terkait masalah-masalah itu," tambahnya.

Sementara itu informasi yang dihimpun, dijadwalkan 4 kabupaten/kota ini akan melakukan sidang pendahuluan oleh MK pada 26 Juli.

"Direncanakan dan dijadwalkan tanggal 26 ini sudah dilaksanakan sidang pendahuluan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi money politik dan ada keterlibatan ASN dan kemudian terkait perbedaan hasil rekap masih banyak di sana gugatannya," tambahnya.

Dalam mengawal persidangan ini, KPU Jatim mengaku akan melakukan proses pendampingan supervisi dan monitoring. "Kita akan melakukan proses pendampingan supervisi dan monitoring terhadap 4 kabupaten/kota tersebut," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait