Ketahuan Tanam Ganja di Kontrakan, Tiga Mahasiswa Diciduk

Ketahuan Tanam Ganja di Kontrakan, Tiga Mahasiswa Diciduk

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 14:24 WIB
Salah satu pot tanaman ganja yang diamankan. (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Tiga orang diamankan Polsek Dau karena kedapatan menanam ganja. Mereka berstatus mahasiswa di sebuah kampus ternama di Malang. Delapan pot berisi tanaman ganja diamankan dari tangan para tersangka.

Ketiganya adalah Fikri Afif (22), mahasiswa Fakultas Teknik Mesin asal Pisang Candi, Kota Malang; Abi Setiono (24), mahasiswa semester X asal Jakarta Selatan; dan Abdan Maskur (22), mahasiswa semester VIII asal Pacitan.

"Ada pot dengan tanaman ganja kita sita dari TKP, berikut tiga tersangka berstatus mahasiswa," ungkap Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat pada wartawan di Mapolsek Jalan Raya Sengkaling, Rabu (25/7/2018).


Berawal dari laporan warga tentang seorang anak perempuan yang menginap di rumah kontrakan mahasiswa tersebut. Rumah kontrakan ini terletak di Jalan Perum Graha Dewata Blok MM, Dau, Kabupaten Malang.

Kemudian laporan warga ditindaklanjuti bersama sekuriti perumahan untuk melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Pada saat itulah, petugas melihat tanaman yang diduga daun ganja berada di ruang dapur rumah kontrakan itu.

Ketahuan Tanam Ganja di Kontrakan, Tiga Mahasiswa di Malang DicidukKetiga tersangka berstatus mahasiswa di sebuah kampus ternama di Malang. (Foto: Muhammad Aminudin)

"Temuan di lokasi, kemudian kita tindaklanjuti hingga mengamankan barang bukti dan tiga tersangka," sambung Endro.

Dari ketiga tersangka, sejumlah barang bukti pun diamankan, di antaranya sembilan batang pohon ganja, tujuh buat pot, satu buah kantong plastik polibax, lima lembar cermin, satu buah kipas angin, empat buat lampu LED, satu buah kabel rol, satu kantong plastik media tanah, satu kantong plastik pupuk, dan satu lembar kertas petunjuk cara penanaman.


"Barang bukti juga lakukan pemeriksaan melalui laboratorium," tegas Endro.

Petugas juga menyita pot ember berwarna orange dengan satu pohon ganja setinggi 42 cm satu pot batang ganja setinggi 30 cm, dan satu pot tanaman ganja dengan tinggi 55 cm, dan lima pot lain masing-masing tertanam pohon ganja dengan tinggi bervariasi.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Tonton juga 'Ribuan Meter Ladang Ganja Ditemukan di Peru':

[Gambas:Video 20detik]

(lll/lll)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.