Sabu seberat 2,9 kg berasal dari tersangka AH yang diamankan di kawasan Suramadu, 3 Mei 2018. Saat itu tersangka membawa sabu yang disimpan di dalam rice cooker. Dari tangan Ahmadi (35), petugas berhasil mengamankan 3 bungkus sabu.
Sedangkan pada 9 Juni 2018, petugas BNNP Jatim juga meringkus Eko Prasetyo (26) seorang kurir ganja. Ia tertangkap petugas saat di kantor ekspedisi mengambil 8 paket ganja seberat 7,3kg di By Pass Pandaan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 1 paket ganja di dalam kamar tersangka.
"Mereka ini adalah tangkapan kami selama 2 bulan terakhir yakni di bulan Mei dan Juni," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V, Rabu (25/7/2018).
Sabu dan ganja yang dimusnahkan BNNP Jatim sudah dilakukan uji laboratorium dan sebagai barang yang diambil untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Kita sudah lakukan uji laboratorium dan sebagain sudah kita berikan kepada jaksa untuk proses di pengadilan," kata Bambang.
Bambang menyebutkan kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir, bukan seorang bandar. Mereka juga merupakan jaringan antar pulau.
"Mereka berdua ini sebenarnya kasihan. Mereka hanyalah sebagai kurir dari jaringan Lampung," ungkap Bambang.
Dari penyelidikan, keduanya diiming-imingi imbalan Rp 1 juta sekali kirim.
"Untuk yang sabu mereka mengaku mendapatkan imbalan Rp 40 juta dan untuk kurir ganja mendapat imbalan Rp 5 juta. Tapi meski kurir, kita dalami mengerti atau tidak dalam jaringan mereka," jelas Bambang.
Kini keduanya dijerat pasal 14 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI no 35 tentang narkotika.
Tonton juga 'Pernyataan Saksi di Sidang Ringankan Roro Fitria':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini