Belasan bangunan ini digunakan warga untuk usaha jualan etalase kaca aluminum. Informasi yang dihimpun detikcom, bangunan semi permanen ini berdiri sejak 1967 dengan membayar sewa pada Pemkot Rp 500 dan terakhir uang sewa lahan rumija mencapai Rp 1 juta menyesuaikan luasan lahan yang ditempati.
"Selain berada di rumija, sewa lahan ke Pemkot sudah melewati batas atau habis sejak 2012 lalu," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi di lokasi, Rabu (25/7/2018).
Selain petugas Satpol PP, kepolisian serta Linmas dan Dishub juga dikerahkan untuk mengamankan penertiban. "Kami juga dibantu 2 alat berat backhoe dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta kami juga siapkan beberapa truk untuk mengangkut barang milik pedagang," ujarnya.
Selama penertiban yang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB, pengguna Jalan Semarang yang mengarah ke Jalan Pasar Turi dialihkan ke Jalan Panghela menuju Jalan Bubutan.
![]() |
Di tengah proses pembongkaran, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Masduki Toha tiba dan meminta penertiban dihentikan.
"Saya minta dihentikan dulu setelah kita bicara dan duduk bersama di DPRD," tutur Masduki.
Mendengar pernyataan Masduki, para pedagang langsung meminta semua petugas gabungan dan backhoe yang sudah melakukan penertiban untuk berhenti. "Berhenti... berhenti, stop dulu," teriak pedagang ke petugas.
Namun penanggungjawab penertiban dan Satpol PP langsung menghampiri Masduki dan timnya.
"Yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, sudah kami sosialisasi dan sediakan lokasi relokasi di Pasar Loak. Kami mohon maaf, kami akan tetap lanjutkan," ujar Bagus pada Masduki.
Bagus juga memerintahkan petugas gabungan untuk tetap melanjutkan penertiban. "Petugas lanjutkan penertiban, tidak ada yang berhenti. Lanjutkan," ujarnya melalui pengeras suara.
Hingga pukul 09.30 WIB, penertiban terus berlangsung tanpa ada penolakan. Penertiban ini juga mendapatkan pengawalan dari ratusan petugas kepolisian dan TNI. (ze/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini