"Dari total 1.670 bacaleg yang mendaftar, hanya 385 orang yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sah secara administratif. Sisanya 1.285 dokumen bacaleg kami nyatakan belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto di kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Surabaya, Selasa (24/7/2018).
Arbayanto menjelaskan ada beberapa faktor yang mengakibatkan calon tersebut tak memenuhi syarat. Misalnya saja dokumen yang tak lengkap, hingga dokumen yang belum diserahkan.
"Variannya baik dari dokumennya belum ada dan belum dilengkapi maupun sudah diserahkan tetapi tidak sah," ungkap Arbayanto.
Namun yang seringkali ditemui, jelas dia, perbedaan ejaan pada nama di KTP dan Ijazah. "Perbedaan KTP dan ijazah paling banyak. Soal ijazah itu syarat primer di tingkat pendidikan. Ada beberapa caleg yang memakai ejaan lama dan diganti menjadi ejaan baru," tambahnya.
Dia manambahkan untuk faktor kesehatan dari data, banyak bacaleg yang melampirkan Surat Keterangan (SK) dari rumah sakit swasta. Padahal, pihaknya menyarankan untuk mendapatkan SK dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah saja.
"Faktor kedua yakni soal kesehatan. Karena kebanyakan SK bacaleg itu dapat dari rumah sakit swasta. bukan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas. karena RS tersebut menjadi rujukan utama kami," imbuhnya.
Tak hanya itu, beberapa bacaleg yang sudah menempuh pendidikan hingga S3, tidak melampirkan ijazahnya saat S1 dan S2. Padahal, hal tersebut juga harus dilampirkan secara lengkap.
"Di daftar riwayat hidup ada daftar riwayat pendidikannya minimal SMA, yang bersangkutan tetap mencantumkan ijazah S1, S2 dan S3-nya. Banyak yang tidak melampirkan gelar kesarjanannya. Pada akhirnya tetap kami nyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (fat/fat)











































