Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan bahwa proses pembongkaran itu akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup. Pembongkaran akan dilakukan sesegera mungkin.
Tutug menyebut pembongkaran nisan raksasa akan dilakukan Kamis (25/07) dengan disaksikan pihak Bakorpakem. Mekanisme pembongkaran dan pembersihan material akan dilakukan menggunakan ekskavator milik Dinas PU. Setelahnya material sisa pembongkaran, diangkut menggunakan truk milik Dinas LH.
"Untuk proses pembongkaran nanti akan dirobohkan menggunakan ekskavator, setelah roboh baru dipotong-potong menggunakan catch hammer atau alat pemotong. Setelah selesai baru dibersihkan dan diangkut ke truk Dinas Lingkungan Hidup," ujar Tutug saat dihubungi detikcom, Senin (23/7/2018)
"Tentunya kalo soal biaya sudah tidak menjadi kendala lagi, karena alat-alatnya kan milik sendiri. Mungkin cuman butuh 2 sampai 5 orang untuk mengerjakannnya, dan 1 hari selesai," kata Tutug.
Bakorpakem sendiri sempat kesulitan membongkar nisan raksasa milik Slamet alias Nur Bintaos karena terkendala biaya sekitar Rp 25 juta. Padahal Nur Bintaos sudah merelakan nisan raksasanya dibongkar, guna menjaga ketenangan dan kondusifitas di Kabupaten Probolinggo.
"Jika pakai 5 tenaga manusia membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari, terlalu lama. Kalau pakai alat berat hanya butuh sehari, selesai semua," tandas Tutug. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini