KPU Kota Blitar menilai jangka waktu 10 hari untuk memperbaiki kekurangan itu sudah cukup. Dan hal ini sesuai dengan tahapan pendaftaran dalam pileg 2019 mendatang.
"Sesuai PKPU masa perbaikan itu mulai tanggal 22 sampai 31 Juli. Selepas itu belum lengkap ya dicoret," Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Blitar Mashudi ditemui di kantornya Jalan Pemuda Soempomo, Senin (23/7/2018).
Menurut Mashudi, dari sebanyak 249 dokumen bacaleg, hampir 60% belum memenuhi syarat (BMS). Sebagian besar syarat yang belum dipenuhi adalah surat keterangan sehat.
"Kami mendapatkan informasi dari partai, bahwa memang ada antrean yang cukup panjang untuk mendapat surat keterangan sehat. Itu termasuk surat bebas narkoba juga," lanjutnya.
Selain surat keterangan sehat, beberapa dokumen lain yang belum memenuhi syarat adalah kesamaan identitas bacaleg antara di KTP-el dengan dokumen lainnya. Seperti di ijazah dan akta lahir.
"Penulisan ejaan dan huruf, masih banyak yang tidak sama dengan e-KTP. Acuan kami untuk identitas adalah yang tertera di e-KTP," tandas Mashudi.
Terkait hal itu, KPU telah berkoordinasi dengan dukcapil dan instansi terkait untuk memberikan kemudahan dengan menyertakan surat keterangan.
"Misal nama di ijazah tidak sama dengan di e-KTP. Nanti pihak sekolah tinggal memberi surat keterangan bahwa ijasah atas nama ini adalah sama dengan pemegang e-KTP dengan nama ini, nomor NIK sekian lalu dilegalisir," pungkasnya. (fat/fat)











































