"Dari 591 bacaleg yang terdaftarkan di KPU, yang memenuhi syarat (MS) 294. Kemudian yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) 297," kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali saat ditemui di kantornya Jalan Basuki Rahmat, Senin (23/7/2018).
Temuan itu setelah KPU Lamongan memverifikasi berkas dan data bacaleg. Kekurangan berkas bacaleg, kata Imam, rata-rata terjadi dari semua partai. "Belum lengkapnya itu bervariasi, ada yang ijazahnya belum dilegalisir, ada juga yang surat kesehatannya belum lengkap," ujarnya.
Atas kekurangan berkas ini, sambung Imam, bacaleg bisa segera melengkapi pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal tahapan pendaftaran caleg di Pemilu 2019. Menurutnya, sesuai dengan tahapan pendaftaran, partai politik serta bacaleg yang diusung dapat memperbaiki berkas dan data tersebut terhitung dari 22 Juli-31 Agustus 2018.
"Yang belum memenuhi syarat berkesempatan untuk melakukan perbaikan sampai tanggal 31 nanti. Beberapa hari ini sebagian LO partai sudah datang ke sini (KPU) untuk melengkapi dokumen yang kurang," tuturnya.
Saat ditanya bacaleg yang pernah tersangkut pidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual anak, Imam menyebut ada acaleg yang pernah tersangkut pidana korupsi. "Ada (Bacaleg yang tersangkut pidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak). Sementara ini kita kan hanya mengidentifikasi beberapa," ucapnya.
Namun dia belum bersedia membeberkan nama-nama bacaleg yang pernah tersangkut tindak pidana korupsi. "Nanti kita akan cek, kita klarifikasi data-data itu melalui partainya, terhadap yang bersangkutan itu kebenarannya seperti apa. Dan nanti juga akan kita kembangkan, kalau ada masukan nanti kita akan klarifikasi melalui LO partainya," ucapnya.
Berdasarkan PKPU, jelas dia, jika ada bacaleg yang terbukti pernah tersangkut pidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak, KPU akan menyampaikan ke partai bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. "Dan akan diganti dengan yang lain," ujarnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini