Bongkar Peredaran Kosmetik dan Jamu Ilegal, 8 Polisi Dapat Reward

Bongkar Peredaran Kosmetik dan Jamu Ilegal, 8 Polisi Dapat Reward

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 12:48 WIB
8 Polisi di Situbondo Diberi Penghargaan/Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Keberhasilan polisi mengungkap peredaran kosmetik dan jamu ilegal serta rokok tanpa cukai di Situbondo, berbuah manis. Sebanyak 8 personel Polres Situbondo mendapat reward atau penghargaan atas prestasinya tersebut.

Penghargaan diberikan langsung Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono, di halaman mapolres. Sebanyak 8 personel itu berasal dari dua satuan fungsi, yakni Satuan Sabhara sebanyak 7 personel dan satu personel lagi dari Satuan Intelkam.

Mereka berhasil membongkar jamu ilegal, saat hendak didistribusikan. Selain mengamankan ribuan kosmetik dan jamu tanpa izin, polisi juga menemukan puluhan dos rokok tanpa cukai. Satu orang berinisial SM (41) warga Situbondo diamankan.

"Reward ini diharapakan menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Situbondo baik polri maupun PNS untuk meningkatkan kinerjanya dan mampu berprestasi," kata kapolres, Senin (23/7/2018).


Sebanyak 8 personel penerima reward itu, antara lain Bripka Ginang Sariang Banit Sat sabhara, Brigadir Wahyu K Banit sat Intel, Bripda Wizay Rifki A.B Banit Sat Sabhara, Bripda Moh. Abdul V Banit Sat Sabhara, Bripda Moh Haris Yudha Banit Sat Sabhara, Bripda Dandy A Banit Sat Sabhara, Bripda M. Fahmi Eka N Banit Sat Sabhara dan Bripda Ari Irwanto Banit Sat Sabhara.

"Seluruh anggota polri terutama Polres Situbondo beserta jajarannya harus mampu secara nyata mewujudkan kinerja polri yang profesional, bermoral dan modern sesuai prinsip Promoter, Patuh serta Situbondo SIAP," tandas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sebelumnya, peredaran barang ilegal berhasil diungkap polisi di Situbondo. Selain kosmetik dan jamu tanpa izin, polisi juga menemukan puluhan dos rokok tanpa cukai. Penggerebekan dilakukan saat barang-barang ilegal itu didistribusikan ke toko kecil, di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Satu orang berinisial SM (41), warga Situbondo ikut diamankan. Termasuk satu unit mobil Isuzu Panther P 1017 EE, yang digunakan mendistribusikan barang ilegal. Tak hanya itu, dari rumah SM di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, polisi juga menemukan banyak barang-barang ilegal. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.