Satu orang berinisial SM (41), warga Situbondo ikut diamankan. Termasuk satu unit mobil Isuzu Panther P 1017 EE, yang digunakan mendistribusikan barang ilegal. Tak hanya itu, dari rumah SM di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, polisi juga menemukan banyak barang-barang ilegal.
"Penggerebekan dilakukan saat pendistribusian barang ilegal Kamis kemarin. Satu orang kami amankan dan sekarang dalam pemeriksaan Satuan Reskoba," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo, Jumat (21/7/2018).
Dalam pengungkapan kali ini, polisi cukup banyak menyita barang-barang ilegal dari tangan SM. Di lokasi penggerebekan pertama, polisi menyita 30 dus rokok tanpa cukai merk Scoot, 360 buah krim placenta dan 170 sachet jamu berbagai merk. Barang ilegal sebanyak itu ditemukan polisi dari dalam mobil Isuzu Panther yang dikendarai SM.
Tak cukup itu. Aparat dari Satuan Sabhara, Intelkam, dan Satuan Reskoba juga langsung menggeledah rumah SM di Kelurahan Ardirejo. Hasilnya, ditemukan barang-barang tanpa izin berupa krim placenta sebanyak 552 buah, 1 dus kecil berisi label krim placenta, dan 19 pack krim kosmetik dari berbagai merk.
Selain itu, 45 buah krim DR warna merah dan hitam, 1 timba putih berisi krim placenta, 1 tempat plastik, 2 sendok (kayu dan plastik), 922 pack jamu dari berbagai merk, 160 botol jamu dari berbagai merk dan 37 dus jamu dari berbagai merk. Barang-barang itu langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada personel Patko 803 Satuan Sabhara yang sedang melaksanakan tugas patroli rutin di wilayah seputaran kota. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan cek ke lokasi.
"Saat itu anggota menemukan mobil Panther mencurigakan. Benar saja, saat diperiksa ditemukan barang-barang tadi. Ternyata semuanya tidak dilengkapi izin," tandas Nanang. (fat/fat)