"Proses lelang kami serahkan ke ULP, dan siapa pemenangnya, belum melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan kami. Hal sama juga terjadi pada kelompok tani penerima," terang Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, Heri Suntoro pada detikcom, Kamis (19/7/2018).
Heri menambahkan, pihaknya juga menghindari kegaduhan di antara petani karena tak semua kelompok tani (poktan) mendapatkan bantuan tanam cabai dari Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.
"Perjanjian kerjasama juga belum. Kita selesaikan dulu dengan kelompok tani. Karena masih proses, poktan (kelompok tani) penerima tidak kita share dulu," lanjutnya.
Sebelumnya Heri menyebut ada 27 poktan yang menerima bantuan tanam cabai rawit yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti Ngantang, Pujon, dan Kasembon, dengan alokasi bantuan menyesuaikan kemampuan tender dengan nilai Rp 3,2 miliar.
Tahun ini, Direktorat Hortikultura Kementan mengalokasikan bantuan tanam cabai di Kabupaten Malang seluas 150 hektare, dengan alokasi untuk cabai besar seluas 50 hektare.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, Budiar Anwar yang mengaku belum menerima daftar kelompok tani penerima bantuan hingga hari ini.
"Hari ini, saya sudah meminta daftar itu. Tetapi belum juga diberikan. Saya sendiri tidak tahu, karena baru sepekan menjabat," terang Budiar terpisah.
Ia mengaku dengan memegang daftar kelompok tani penerima bantuan tersebut akan memudahkan dirinya mendatangi satu-persatu poktan. "Kemampuan berapa kita tanya. Sayang nanti, kalau sudah terima bantuan justru tak digunakan," tandasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini