Barang Bukti Kasus Setahun Dimusnahkan Kejari Madiun

Barang Bukti Kasus Setahun Dimusnahkan Kejari Madiun

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 19 Jul 2018 17:29 WIB
Barang Bukti Kasus Setahun Dimusnahkan Kejari Madiun
Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan sebanyak 501 butir pil narkoba, termasuk sabu-sabu dan ganja. Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama setahun terakhir.

"Ini barang bukti dari hasil kasus mulai Agustus 2017 hingga saat ini. Selain 501 butir narkoba jenis pil, kita juga memusnahkan 6,371 gram jenis sabu-sabu dan ganja seberat 3,24 gram," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Sugeng Sumarno kepada wartawan, Kamis (19/7/2018).


Keseluruhan barang bukti tersebut, lanjut Sugeng, diperoleh dari 26 orang kasus yang kasusnya telah disidangkan. Tersangka kebanyakan dari kalangan umum dan mahasiswa.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan pembakaran yang dilakukan bersama oleh Kepala Kejari, Wakil Bupati Madiun Iswanto serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ristu Nugroho.


Dari pantauan detikcom, selain membakar barang bukti narkoba, Kejari Kabupaten Madiun juga melakukan pemusnahan barang bukti lain berupa linggis dan sabit turut dimusnahkan dengan cara dipotong.

Pemusnahan barang bukti ini digelar dalam rangka Kegiatan Hari Bhakti Adiyaksa ke-58. Pemusnahan digelar di halaman belakang kantor Kejari Kabupatan Madiun. (lll/lll)
Berita Terkait