Kepala Resort Konservasi Wilayah Mojokerto-Sidoarjo BBKSDA Jatim Abdul Khalim mengatakan, ular sanca kembang bukan satwa yang dilindungi. Oleh sebab itu, pihaknya tak menyita dua ular sanca yang ditangkap warga Unengan.
"Kami tak menyita, hanya mengimbau kalau masyarakat berkenan supaya ular diserahkan ke lembaga konservasi atau kebun binatang melalui BKSDA," kata Khalim kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Namun, Khalim memastikan hari ini pihaknya belum membawa ular tersebut. Kedua reptil itu masih dipelihara warga di kandang yang berada di halaman makam Nyai Pandansari. Ular sanca kembang ini sepanjang 3,5 meter dan 3 meter.
Pihaknya masih menunggu kesediaan warga Unengan untuk menyerahkan ular tersebut. Jika warga bersedia menyerahkan, rencana kedua ular ini akan dikirim ke kebun binatang sebagai koleksi baru.
"Kalau warga berkenan bisa ke KBS (Kebun Binatang Surabaya) atau Jatim Park (Batu) atau tempat yang lain," terangnya.
Langkah ini, tambah Khalim, sebatas untuk melestarikan ular sanca agar tak punah. "Meski bukan satwa yang dilindungi, kita kan ada kewajiban melestarikan ular tersebut," tegasnya.
Sementara Kepala Dusun Unengan Sudarsono memilih akan lebih dulu berembuk dengan warganya terkait imbauan petugas BBKSDA Jatim. Pasalnya, selama ini ular sanca kembang yang ditangkap warga dijual untuk kebutuhan operasional musala di makam Nyai Pandansari.
Sementara dua ular yang masih dipelihara warga, kerap didatangi pengunjung. Mereka menyediakan kotak amal di atas kandang ular bagi pengunjung yang mau menonton.
"Kami diskusikan dulu dengan warga baiknya bagaimana. Yang jelas warga maunya tak ada lagi ular berkeliaran di kampung ini," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini