"Hingga pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7) semua parpol sudah mendaftar, hari ini tahapan verifikasi untuk perbaikan dokumen," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amaliyah, Rabu (18/7/2018).
Nurul menambahkan proses perbaikan berkas, para bacaleg akan diberi waktu hingga akhir Juli. "Kekurangan atau perbaikan berkas bisa dilakukan hingga 31 Juli. Untuk berkas apa saja yang paling banyak kita masih lakukan pendataan dulu hari ini," tambah dia.
Sementara 5 dapil yang diperebutkan yakni:
Dapil 1 meliputi Kecamatan Bubutan, Genteng, Gubeng, Krembangan, Simokerto, Tegalsari
Dapil 2 Kecamatan Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, Tambaksari
Dapil 3 Kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo
Dapil 4 Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo
Dapil 5 Kecamatan Asemrowo, Benowo, Dukuhpakis, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal, Sambikerep, Tandes, Wiyung
"Untuk jumlah kursi di masing masing dapil yakni 10 kursi untuk dapil 1, 11 kursi untuk dapil 2, 9 kursi untuk dapil 3, 10 kursi untuk dapil 4, 10 kursi untuk dapil 5," ujar Nurul.
Kata Nurul, penetapan jumlah kursi Pileg 2019 sesuai dengan Keputusan KPU RI No 278/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kapupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Surabaya dalam Pemilu Tahun 2019.
"Penetapan dapil tersebut seperti halnya yang berlaku pada Pemilu Tahun 2014," pungkas Nurul. (ze/fat)











































