Saksi kunci tersebut adalah Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie yang meninggal dunia pada usia 71 tahun. Tjoa Bin Kie merupakan pemilik sekaligus pengelola kolam renang yang terletak di Jalan Irian Barat 37-39 Surabaya tersebut.
"Jadi kalau meninggal dunia ketentuannya pasal 77. Kalau dia tersangka, maka perkaranya akan ditutup demi hukum. Namun kalau memang nanti ada kaitannya dengan barang bukti aset negara itu bisa disiasati dengan cara lain," ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Selasa (17/7/2018).
Sunarta menjelaskan, jika untuk menghukum orangnya tidak memungkinkan karena sudah meninggal, maka akan diupayakan untuk penyelamatan aset. Hal ini karena kasus tersebut menyangkut uang negara.
"Kalau untuk menghukum orangnya ndak mungkin, tapi penyelamatan asetnya masih bisa dengan cara lain. Tidak serta-merta ditutup, walaupun nanti dalam dakwahnya bersama-sama dengan orang yang sudah meninggal," terangnya.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi terkait, baik dari Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga pengelola kolam renang Brantas.
"Tejo meninggal dunia pada Januari tahun ini. Namun begitu, perkaranya tetap jalan dan kami terus melakukan penyelidikan," kata Richard dalam kesempatan yang sama.
Namun Richard belum mengetahui secara pasti berapa total kerugian yang disebabkan dari penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya tersebut.
"Untuk lebih detail berapa kerugian negaranya, kami masih menunggu hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Tapi kami perkirakan kerugian miliaran rupiah," ungkap Richard.
Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan jika ada sejumlah aset yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dilakukan dengan berbagai cara yang melanggar hukum.
Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya yakni gedung Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan Kolam Renang Brantas. (lll/lll)