"Ada tujuh orang mantan napi yang mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran," jelas Kasat Intel Polres Ponorogo AKP Paidi, Senin (16/7/2018).
Ketujuh orang tersebut diadili berdasarkan kasus pertambangan 1 orang, penggelapan 2 orang, perjudian 2 orang, illegal logging 1 orang dan narkotika 1 orang.
Sementara Ketua KPU Ponorogo Muhammad Ikhwanudin Alfianto membenarkan mantan napi dibolehkan ikut dalam kontestasi politik bacaleg. Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, terutama membuat surat pernyataan jika yang bersangkutan merupakan mantan napi dan disebarluaskan melalui media massa.
Tonton juga video: 'KPU: Eks Koruptor Pengkhianat Negara, Tak Layak Menjabat Lagi'
"Jadi semacam pengumuman dengan mencantumkan foto serta keterangan jika mantan napi dan disebarluaskan di media massa," tutur Ikhwan saat ditemui detikcom di kantornya Jalan Soekarno-Hatta, Senin (16/7/2018).
Ikhwan menambahkan ada tiga jenis mantan napi yang ditolak, yakni kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. "Itu tidak bisa diterima saat nyaleg," terangnya.
Selain itu, lanjut Ikhwan, mereka harus mengakui bahwa dirinya mantan napi dan nyaleg. "Saat pendaftaran di KPU pun harus dilampiri dengan bukti bahwa dia pernah mantan napi. Dulu ada di tahun 2014 salah satu bacaleg melakukan pengumuman di media massa dan beliaunya malah lolos jadi salah satu anggota dewan," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau para bacaleg segera mendaftar dan melengkapi persyaratan pendaftaran. "Seluruh Bacaleg harus segera melengkapi persyaratan, jangan sampai ada yang luput," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini