1.926 Butir Pil Koplo Disita dari 2 Tukang Becak di Tuban

1.926 Butir Pil Koplo Disita dari 2 Tukang Becak di Tuban

Ainur Rofiq - detikNews
Senin, 16 Jul 2018 14:33 WIB
Foto: Ainur Rofiq
Tuban - Dua tukang becak diamankan setelah tertangkap menjual pil koplo. Dari mereka disita pil koplo (pil dobel Y) sebanyak 1.926 butir. Kedua tersangka adalah DP (20), warga Desa Plumpang Tuban dan JNF (19), warga Kebonsari, Tuban

"Kerjaannya narik becak, tapi nyambi jual pil haram. Kalau menurut pengakuannnya per 10 biji dijual 40 ribu," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada wartawan di Polres Tuban, Senin (16/7/2018).


Tonton juga 'Saat Wali Kota Risma Murka ke Pengedar Pil Koplo':

[Gambas:Video 20detik]

Nanang mengatakan kejadian ini berawal saat dua tukang becak ini sedang bertransaksi menjual pil haram ini di rumah temannya bernama Anggi, di Kelurahan Sidorejo Tuban. Saat bertransaksi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Dua pelaku bersama barang bukti pil dobel Y sebanyak 1926 butir, HP, dan kantong plastik turut serta diamankan.

"Kami tidak akan memberi ampun atau toleransi karena obat obatan haram ini mulai gencar beredar dan sangat merusak mental dan fisik para penggunanya," kata Nanang.


Selama sebulan, Polres Tuban telah menangkap 22 budak narkoba, 12 di antaranya merupakan pengedar sabu. Dan 10 sisanya merupakan pengedar pil koplo. Para pelaku narkoba ini di antaranya adalah warga Tuban, Lamongan, Surabaya, dan beberapa dari luar ada Jatim. Polisi juga masih memburu para pelaku lain yang datanya telah dikantongi.

1.926 Butir Pil Koplo Disita dari 2 Tukang Becak di Tuban
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.