2018, Calon Jemaah Haji Wajib Sertakan Surat Sehat dari Dinkes

2018, Calon Jemaah Haji Wajib Sertakan Surat Sehat dari Dinkes

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 13 Jul 2018 09:00 WIB
Manasik haji di Blitar/Foto: Erliana Riady
Blitar - Tahun 2018, istithoah mutlak wajib bagi Calon Jemaah Haji (CJH) yang berangkat ke tanah suci. Istithoah haji bertujuan untuk menjaga kesehatan, mengendalikan faktor risiko kesehatan serta menjaga agar jamaah calon haji dalam kondisi sehat dan selamat selama perjalanan.

Selain itu juga untuk mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar atau masuk oleh calon haji. Dan memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji.

Tanpa pernyataan Istithoah, CJH tidak dapat melakukan pelunasan hajinya. Tahapan awal Istithoah dapat dilakukan CJH di puskesmas yang bersangkutan mendaftarkan diri.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Permenkes No 62 Tahun 2016 dan Peraturan Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji Istithoah Kesehatan Jemaah haji.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar telah mensosialisasikan 'Haji Sehat Menuju Istithoah Kesehatan Jemaah Haji' di Masjid Agung Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.


"Aturan dalam Permenkes, setiap jamaah haji yang mendapatkan porsi keberangkatan harus diberikan pembinaan. Tapi mengingat antrean panjang maka diambil kebijakan jemaah yang berangkat dua tahun yang akan datang harus mulai diberikan pembinaan sejak sekarang," jelas Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kabupaten Blitar, Hendro Subagio ditemui di kantornya, Jumat (13/7/2018).

Diharapkan CJH yang mengikuti sosialisasi menjadi tahu apa itu istithoah kesehatan. Sebab, mulai tahun ini istithaah menjadi syarat mutlak bagi CJH untuk berangkat ke tanah suci.

CJH yang mengikuti sosialisasi hari ini, lanjut dia, adalah jemaah yang akan berangkat haji tahun 2020. Ada sekitar 400 CJH yang mengikuti sosialisasi. Dinas Kesehatan membagi sosialisasi menjadi dua hari. Di Blitar bagian barat dilaksanakan pada Rabu (11/7). Sementara Blitar timur digelar, Kamis (12/7)

"Sesuai Permenkes itu, yang kami bina sekarang adalah yang sudah masuk masa tunggu 2 tahun sebelum keberangkatan," imbuhnya.

Istithoah sendiri melalui tiga tahapan. Pertama, saat dua tahun masa tunggu akan dilakukan pembinaan untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan stamina. Tahap kedua, enam bulan sebelum berangkat akan ditentukan apakah CJH tersebut Istithoah atau tidak.

"Kalau dinyatakan Istithoah, maka CJH itu akan dipanggil ke asrama haji. Tahap ketiga, pemeriksaan dilakukan di embarkasi, apakah CJH itu laik terbang atau tidak," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.