Tak Ada Gugatan, KPU akan Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Pilbup Tulungagung 2018

Tak Ada Gugatan, KPU akan Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Adhar Muttaqin - detikNews
Kamis, 12 Jul 2018 18:00 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - KPU Tulungagung memastikan kedua pasangan cabup dan wabup yang berkompetisi dalam pilkada 27 Juni lalu tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK atas perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Komisioner KPU Tulungagung, Voctor Febrihandoko mengatakan kepastian itu setelah pihaknya melakukan pengecekan ke MK. Dengan tidak adanya pengajuan gugatan, pihaknya akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara.

"Namun masih menunggu pengumuman MK terkait buku register pendaftaran gugatan, rencananya itu akan dikeluarkan pada 23 Juli mendatang. Nah itulah nanti yang akan kami jadikan salah satu pijakan untuk menetapkan calon terpilih," kata Voctor, Kamis (12/7/2018).

Setelah register keluar, KPU setempat akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan terpilih, proses penetapan dilaksanakan 3x24 jam setelah diterimanya salinan buku register.

Lebih lanjut Voctor, mengacu pada pasal 158 UU No 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, gugatan Perselisihan hasil pemilihan hanya bisa dilakukan apabila selisih suara hanya 0,5 sampai dengan dua persen dari pasangan lain. Sedangkan pada Pilkada Tulungagung selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 20 persen.

Sebelumnya sesuai dengan haril rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten nomor 123/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/VII/2018, pasangan calon nomor urut satu Margiono-Eko Prisdianto yang diusung sembilan partai politik mendapatkan 237.775 atau 40 persen suara. Sedangkan pasangan petahana Syahri MUlyo-Maryoto Birowo yang diusung PDIP dan Partai NasDem menang telak dengan memperoleh 356.201 suara atau 60 persen. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.