"Putusan Kasasi MA itu sudah ditetapkan 22 Agustus 2014, jadi sudah hampir 4 tahun. Tapi sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan oleh PPP," kata Supriyono kepada wartawan, Kamis (12/7/2018).
Karena itu, dalam aksinya Supriyono juga sekaligus menyerahkan surat somasi kepada pihak PPP. Surat somasi itu diantar langsung ke kantor DPRD Situbondo di Jalan Kenanga; dan ke kantor DPC PPP Situbondo di Jalan PB Soedirman.
Pengacara asal Kecamatan Panarukan itu mendatangi dua kantor tersebut dengan berjalan kaki. Dia membekali diri dengan pengeras suara dan poster. 'Drs H Suroso: Hai DPC PPP Situbondo!!! Segera Kembalikan Uang Saya Rp 857 Juta'. Demikian tulisan dalam poster yang dibawa Supriyono.
"Hari ini saya juga menyerahkan surat somasi kedua atau terakhir. Setelah dari kantor PPP ini, saya akan terus ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi. Juga akan jalan kaki," tandas Supriyono.
Supriyono menjelaskan, uang kerugian Rp 857 juta itu berawal saat kliennya, H Suroso, mendaftarkan diri sebagai calon yang akan maju dalam Pilkada Situbondo tahun 2010 lewat PPP. Saat itu kliennya diminta melakukan pembayaran uang pendaftaran dan operasional sampai hari H senilai Rp 900 jutaan.
"Setahu saya dan tapi silahkan dikroscek ke beliau, itu diluar ada mahar politik yang sekitar Rp 600 juta dan sebuah mobil Panther untuk operasional," tandas Supriyono.
Setelah sudah ditetapkan sebagai calon yang diusung PPP oleh DPP PPP, Suroso diminta uang Rp 900 jutaan sebagai biaya pendaftaran dan operasional sampai hari H Pilkada. Namun pada proses berikutnya, Suroso dinyatakan gagal karena faktor kesehatan. Namun uang pendaftaran itu tidak pernah dikembalikan oleh PPP.
"Padahal setelah gagal Pak Suroso khan tidak ada kewajiban membiayai. Itu yang kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung," urai Supriyono.
Di bagian lain, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga DPC PPP Situbondo, Abdurahman SH mengatakan, jika partainya sangat menghargai setiap proses hukum. Pihaknya juga sudah mengetahui jika masalah itu sudah menjadi putusan hukum yang inkrah. Secara kelembagaan PPP memang akan melaksanakan putusan itu, tapi putusan yang bagaimana. Sebab keputusan inkrah itu harus dieksekusi.
"Silahkan kami menunggu proses eksekusi itu. Dalam putusan itu memang menyatakan ada kerugian dan harus mengganti kerugian itu. Tapi tidak ada dalam putusan proses penggantian itu harus diganti dalam waktu sekian dan berbuntut uang paksa," tandas Abdurahman.
Karena itu, papar Abdurahman, secara kelembagaan PPP sangat realistis melihat persoalan tersebut. Mau dapat dari mana partai akan mendapat uang sebanyak Rp 857 juta secara kontan. Karena itu, selama ini pihaknya selalu melakukan upaya negosiasi dengan Suroso.
"Apa yang PPP miliki, wong kantor saja itu pinjam kepada almarhum dan tetap atas nama almarhum (KHR Fawaid As'ad, Red). Makanya, kita sudah beberapa kali komunikasi dengan bapak Suroso. Kami minta Pak Suroso memahami kondisi ini," ujar pria yang juga anggota DPRD Situbondo itu. (fat/fat)