Pejabat Pemkot Batu Akhirnya Ditahan di Kejati Jatim Terkait Korupsi

Pejabat Pemkot Batu Akhirnya Ditahan di Kejati Jatim Terkait Korupsi

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 10 Jul 2018 15:59 WIB
Foto: Muhammad Aminudin/File
Surabaya - Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, Nugroho Widiyanto alias Yeyen ditahan di Kejati Jatim. Itu setelah dipanggil Polda Jatim terkait dugaan korupsi.

"Benar (sudah ditangkap), tapi Direskrimsus Polda Jatim hanya membawa yang bersangkutan ke kejaksaan, dan kini ditahan oleh kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (10/7/2018).

Barung mengatakan Senin (9/7) telah menangkap Yeyen. Namun baru hari ini pelaku diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Kemarin itu ditangkap dan dibawa ke sini, baru tadi kita serahkan ke kejaksaan," tambah Barung.


Sebelumnya, Yeyen sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam. Dalam operasi yang dilakukan Agustus tahun lalu, ada tiga pejabat di Pemkot Batu yang tertangkap.

Tiga pejabat tersebut yakni Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto alias Yeyen, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar pelaksana proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp 28.766.756.000 dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 3.191.800.000. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.