Pemanggilan Yeyen oleh penyidik dibenarkan oleh Pemkot Batu. "Benar, tetapi dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Kepala Bagian Humas Pemkot Batu Santi Restuningsari saat dihubungi detikcom, Selasa (10/7/2018).
Santi menjelaskan, pemanggilan diketahui dari surat tembusan yang dikirim penyidik kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. "Surat datangnya kemarin, tembusan untuk wali kota," tandasnya.
Soal kabar penahanan Yeyen oleh penyidik, Santi justru tak mengetahui. "Masak ditahan, bukannya hanya dimintai keterangan. Mohon maaf kaget saya," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pejabat di Pemkot Batu, Kamis (24/8/2017).
Ketiganya adalah, Kepala Bidang Cipta Karya Nugroho Widiyanto (NW) alias Yeyen, Kasi Bidang Perumahan Fafan Firmansyah dan Kasi Cipta Karya pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu, M Hafid.
Mereka diduga terlibat memeras atau melakukan pungutan liar dari pelaksana proyek GOR kompleks Stadion Brantas tahun anggaran 2016 dengan nilai kontrak Rp 28.766.756.000 dan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp 3.191.800.000. Ketiganya sempat diperiksa dan dilepas oleh tim saber pungli di Polres Batu.
Selang beberapa hari kemudian, tim saber pungli Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli, serta gelar perkara, tim saber pungli dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Kabid Cipta karya Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kota Batu itu ditetapkan sebagai tersangka.
Yeyen ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.
"Kami menetapkan seorang tersangka OTT di Batu dengan barang bukti uang Rp 25 juta," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10/2017). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini