Dalam surat pernyataan tertanggal 5 Juli ditujukan ke ketua DPC Partai Demokrat dengan tembusan Ketua KPU dan Sekretaris DPRD Lamongan. Surat pernyataan itu juga tertuang tanda tangan bermaterai Rp 6 ribu.
"Seiring berjalannya waktu, dengan kesadaran, tanpa tekanan dari siapapun, serta saya sudah dapat memberikan kontribusi moril, materiil, untuk kebesaran, kejayaan partai Demokrat periode 2014-2019 di Kabupaten Lamongan, maka dengan ini saya menyatakan: Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat serta anggota DPRD Kabupaten Lamongan Fraksi Partai Demokrat periode 2014-2019," demikian yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Lamongan, Sugeng Santoso membenarkan surat pernyataan pengunduran diri H. Kaharudin. Sugeng menyebut, surat pernyataan tersebut sudah diterima Fraksi Partai Demokrat DPRD Lamongan. "Ya benar, surat sudah kami terima pagi tadi," kata Sugeng saat ditemui di kantor DPRD Lamongan, Senin (9/7/2018).
Dikatakan Sugeng, setelah menerima surat ini, pihaknya akan segera berkonsultasi ke induk partai, yakni DPC Partai Demokrat Lamongan dan juga ke sekretariat DPRD untuk ditindaklanjuti. "Kami menunggu sikap resmi dari partai, karena dengan begini pasti akan ada PAW," tuturnya.
Tersiar kabar, mundurnya Kaharudin dari keanggotaan partai dan anggota DPRD Lamongan ini terkait majunya Kaharudin untuk menjadi calon anggota legislatif dari partai lainnya. Bahkan akan duduk menjadi ketua salah satu parpol di Lamongan.
Baca juga: Anak Bupati Pimpin DPRD Lamongan |
Sebelum mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Demokrat, Kaharudin tercatat pernah menjadi Ketua DPRD Lamongan. Hanya saja, jabatannya sebagai Ketua DPRD Lamongan digantikan Ketua DPC Partai Demokrat yang juga anak Bupati Lamongan, Deby Kurniawan. (fat/fat)