Tersangka diketahui mengirim video ke manajemen karaoke dan menuduh menyuguhkan aktivitas seksual. Tersangka kemudian mengancam akan memberitakan hal itu. Dan bila tak ingin diberitakan, tersangka meminta uang Rp 15 juta untuk dia dan tiga media lainnya.
"Keputusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan bahwa permohonan gugatan yang dilakukan oleh Ade ditolak," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, kepada wartawan di mapolresta, Jumat (6/7/2018)
Dia menambahkan, semula tersangka mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan menjadi tersangka. Dan tiga-tiganya sudah melalui proses praperadilan kurang lebih satu minggu dan praperadilannya dari PN Sidoarjo semuanya ditolak.
"Itu berarti tindakan Polresta Sidoarjo dalam penahanan dan penetapan tersangka dinyatakan sah. Sidang dalam kasus pidana Ade terhadap pencemaran nama baik pemerasan melalui ITE tetap disidangkan," tambah Harris.
Tersangka, jelas kasat, menganggap bahwa penangkapannya tidak prosedural. Penangkapan itu dilaksanakan tanpa adanya panggilan. Padahal penangkapan ini sudah berjalan sesuai secara prosedur dan sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya.
"Kita sudah melakukan penyelidikan, sudah melaksanakan introgasi ke beberapa pihak. Dan itu prosesnya tidak sebentar, membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari laporan polisi di bulan Januari, kita melaksanakan penangkapan akhir Maret 2018," terang kasat.
Dijelaskan dia, semua orang yang ada di dalam video sudah diperiksa semua. Orang-orang yang terlibat dan satu perempuan dalam video tersebut bukan pegawai karaoke, melainkan diajak oleh orang-orang yang terlibat.
"Jadi orang-orang yang terlibat, bukan pegawai atau karyawan dari karaoke tersebut," tambahnya.
Oknum wartawan, Slamet Maulana (33) alias Ade diamankan. Pria warga Sawunggaling, Wonokromo, Surabaya itu diamankan karena melakukan pemerasan berkedok pemberitaan. Rencananya, sidang akan dilakukan 11 Juli 2018. (fat/fat)











































