Panwaslu Periksa 11 Orang Terkait 23 Surat Suara yang Hilang

Pilbup Jombang 2018

Panwaslu Periksa 11 Orang Terkait 23 Surat Suara yang Hilang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 19:12 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Kecurangan Pilbup Jombang 2018 juga terjadi di TPS 5 Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang. Sebanyak 23 surat suara tak terpakai di TPS ini hilang usai penghitungan suara dilangsungkan.

"Di TPS 5 Desa Kabuh surat suara sisa hilang 23 surat suara," kata Komisioner Divisi Pengawasan Panwaslu Jombang David Budianto saat dihubungi detikcom, Rabu (4/7/2018).

Hilangnya 23 surat suara di TPS 5 Desa Kabuh, lanjut David, terjadi pada Rabu (27/6) usai penghitungan suara. Saat penghitungan, jumlah surat suara yang terpakai dan sisa di TPS tersebut sama antara Pilgub Jatim dengan Pilbup Jombang.

Menurut dia, jumlah surat suara untuk Pilbup Jombang di TPS 5 Desa Kabuh 364 lembar, termasuk cadangan 2,5%. Yang digunakan oleh pemilih 300 lembar. Sehingga surat suara sisa seharusnya 64 lembar.

Namun, saat dihitung kembali untuk mengisi formulir C1, jumlah surat suara sisa Pilbup Jombang tinggal 41 lembar.

"Kalau surat suara Pilgub Jatim sudah benar sisa 64 lembar. Yang surat suara Pilbup Jombang sisa 41 lembar, hilang 23 lembar. Baru ketahuan saat akan menulis di form C-1," terangnya.

Tak menutup kemungkinan surat suara yang hilang di TPS 5 Desa Kabuh dikirim ke TPS 1 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang untuk menggelembungkan suara. Terlebih lagi menurut David, surat suara yang hilang belum ada tanda tangan maupun stempel Ketua KPPS setempat. Sehingga bisa saja digunakan di TPS mana pun.

"Kemungkinan itu ada, tapi kami belum tahu. Karena kami masih melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi," ungkapnya.

David menambahkan, hari ini Divisi Penindakan Panwaslu Jombang melakukan klarifikasi terhadap 11 orang saksi. Meliputi 7 petugas KPPS dan saksi dari para paslon Pilbup Jombang.

"Pelakunya belum kami temukan," jelasnya.

Kendati begitu David memastikan pihaknya tak merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 5 Desa Kabuh ke KPU Jombang. Petugas KPPS di TPS tersebut hanya membuat berita acara dan dicatat di formulir kejadian khusus C-2.

"Tidak ada PSU karena tidak mempengaruhi hasil, surat suara yang hilang adalah surat suara yang belum digunakan," tandasnya.

Sementara di TPS 1 Desa Tambar ditemukan penggelembungan suara. Jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara Pilbup Jombang melebihi dari jumlah pemilih yang datang ke TPS tersebut.

Saat dihitung, jumlah surat suara yang sudah dicoblos mencapai 333 lembar. Sementara pemilih yang datang 308 orang. Akibat kecurangan ini, KPU Jombang menggelar pemungutan suara ulang di TPS tersebut pada Minggu (1/7). (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.