"Nanti dokumen yang mereka siapkan adalah dokumen DAA dan DA1 termasuk juga DA2. Serta menyiapkan proses yang terjadi saat hasil rekapitulasi," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Teknik Nurul Amaliyah saat dihubungi, Rabu (4/6/2018).
DAA adalah hasil perolehan dari tiap Tempat Perhitungan Suara (TPS) yang diserahkan di kelurahan. Kemudian dari DAA, direkap menjadi DA1 yakni hasil perolehan per kecamatan.
"Jadi dokumen DA1 itulah yang nanti akan dibacakan saat rekapitulasi tingkat kota pada tanggal 5 Juni besok ditingkat KPU Kota," jelasnya.
Pihaknya berharap proses rekapitulasi Pilgub Jatim 2018 berjalan lancar, sebab persoalan yang ada di kecamatan sudah diselesaikan. Indikasinya adalah sudah disepakati, artinya keluarnya nanti sudah A1.
"Besok yang nanti akan diundang adalah saksi masing-masing paslon (pasangan calon) panwas tingkat kota, PPK dan para tamu undangan untuk menyaksikan rekapitulasi," pungkasnya. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini