Siapapun boleh mendaftar. Namun KPU Kabupaten Madiun menetapkan ada 3 kasus dilarang mendaftar caleg. Kasus apa saja ?
"Kalau mantan napi terlibat kasus narkoba boleh saja, asalkan hanya pemakai atau pengguna narkoba. Kalau kasusnya sebagai pengedar atau bandar, tidak boleh," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/7/2018).
Bagi caleg yang pernah terlibat kasus narkoba, kata Wahyudi, harus membuat pengumuman di media. Selain itu juga harus mendapat surat keterangan dari pihak redaksi di kantor media yang mengeluarkan pengumuman tersebut.
Sedangkan untuk caleg yang terlibat dalam kasus pidana pelecehan anak, jelas Wahyudi, tidak bisa mendaftar dan tidah boleh ditawar. "Kalau terpidana kasus pelecehan seksual tidak bisa ditawar, tidak boleh itu," tamnbahnya.
Hal itu merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Nama-nama pendaftar caleg nantinya akan dan KPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN).
Sementara untuk pendaftar yang terlibat kasus korupsi, harus dipastikan kasusnya sudah inkcraht atau belum. Apabila sudah inkcraht atau berkekuatan hukum, maka tidak diperbolehkan mendaftar.
"KPU Kabupaten Madiun juga akan memeriksa ijazah para caleg. Para caleg yang medaftar harus memiliki ijazah asli sesuai dengan nama KTP, minimal ijazah SMA. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk memeriksa ijazah para caleg yang mendaftar," imbuhnya.
Dari sejumlah nama yang diusulkan oleh parpol, 30 persen di antaranya harus kader perempuan. (fat/fat)











































