Ini Ancaman Polisi Jika Masudin Tak Serahkan Arapaima Peliharaanya

Ini Ancaman Polisi Jika Masudin Tak Serahkan Arapaima Peliharaanya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 20:17 WIB
Petugas gabungan mendatangi rumah Masudin di Ngoro, Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Masudin diminta menyerahkan ikan Arapaima peliharaannya ke Posko BKIPM Surabaya paling lambat akhir bulan ini. Jika tidak, polisi akan menindak tegas sesuai ketentuan UU Perikanan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi mengatakan kedatangan petugas gabungan ke rumah Masudin hari ini untuk menyampaikan beberapa imbauan.

Salah satunya, terapis tuna rungu asal Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang ini diminta menyerahkan ikan Arapaima peliharaannya ke Posko BKIPM Surabaya paling lambat 31 Juli 2018.

"Kami menyampaikan imbauan bahwa ikan Arapaima ini jenis ikan yang dilarang berada di Indonesia. Kami juga menyampaikan adanya imbauan pemilik harus menyerahkan ikan ini ke BKIPM Surabaya paling lambat 31 Juli 2018," kata Gatot kepada wartawan di rumah Masudin, Selasa (3/7/2018).


Jika hingga batas waktu yang ditentukan Masudin tak juga menyerahkan ikan peliharaannya, kata Gatot, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Setelah batas waktu kalau tak ada sikap, nantinya akan ada langkah hukum sesuai Undang-undang No 45 tahun 2009," tegasnya.

Pasal 88 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tegas mengatur sanksi pidana bagi pemelihara ikan Arapaima. Pemelihara ikan yang habitas aslinya di Sungai Amazon ini diancam hukuman 6 tahun penjara.

"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah".


Pria 45 tahun ini memelihara ikan Arapaima sejak tahun 2013. Ikan air tawar beukuran jumbo itu dia beli dari sejumlah kolektor di Sidoarjo dan Kediri. Harganya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 30 juta/ekor.

Saat itu Masudin mempunyai 9 ekor Arapaima. Namun sejak tahun 2016 hingga kini, koleksi satwanya tersebut tinggal 5 ekor. Sementara 4 ekor lainnya mati karena memakan sampah plastik.

Sebanyak 5 ikan Arapaima di kolam milik Masudin terdiri dari dua jenis. Yakni 3 ekor jenis Arapaima Panda, 2 ekor jenis Arapaima Gigas. Rata-rata panjangnya mencapai 2,1 meter dengan berat 70-80 Kg. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.